Komisi Renbang (Perencanaan dan Pengembangan)
Komisi Renbang (Perencanaan dan Pengembangan) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Menyusun pengembangan kebijakan BAN PAUD dan PNF;
- Menyusun pengembangan program dan satuan BAN PAUD dan PNF;
- Menyusun pengembangan ruang lingkup kegiatan BAN PAUD dan PNF;
- Melaksanakan evaluasi kualifikasi dan kompetensi tenaga ahli; dan
- Melaporkan hasil kerja kepada Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF.
Komisi SMM (Sistem Manajemen Mutu)
Komisi SMM (Sistem Manajemen Mutu) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Menyusun Pedoman Sistem Manajemen Mutu BAN PAUD dan PNF;
- Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan setiap komisi dan sekretariat dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu BAN PAUD dan PNF;
- Melaksanakan audit internal BAN PAUD dan PNF;
- Melaksanakan evaluasi dokumen Sistem Manajemen Mutu BAN PAUD dan PNF;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan program Manajemen Mutu kepada Rapat Perumusan Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF.